.:: BERITA UTAMA ::.
Bandung - Pemasyarakatan tepat hari ini (Sabtu, 27/04/2024) genap berusia 60 tahun, usia yang tidak bisa dibilang muda dalam mendampingi jalannya Pemerintah Republik Indonesia mulai dari Sistem Pemenjaraan sampai dengan sekarang kita mengenal sebagai Sistem Pemasyarakatan yang merupakan sebuah perubahan rasionalitas kepenjaraan yang sebelumnya hanya ditujukan untuk mengurung menjadi tempat yang bertujuan untuk mereformasi pelanggar hukum. Berbagai halangan dan rintangan sudah pernah dialami dan dilalui bersama sampai saat ini. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 (UU Pemasyarakatan) adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Sistem Pemasyarakatan di Indonesia. Undang-undang ini menggantikan Undang-undang terdahulu yaitu UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Adapun perubahan yang dilakukan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan sebagai pengganti UU Nomor 12 Tahun 1995 adalah :
1. Menguatkan konsep reintegrasi sosial, yaitu proses mengembalikan warga binaan ke kehidupan masyarakat sebagai warga yang bertanggung jawab dan produktif;
2. Memperkuat konsep keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat.
3. Menambah fungsi pembimbingan pemasyarakatan, yaitu kegiatan pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan terhadap warga binaan yang telah selesai menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan;
4. Menambah fungsi perawatan, yaitu pemberian bantuan medis dan nonmedis kepada warga binaan yang sakit atau cacat.
Mengusung tema “Pemayarakatan PASTI Berdampak” menjadi momentum bagi seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk semakin mengukuhkan komitmen dalam mencapai tujuan Pemasyarakatan. Tema ini dipilih untuk menegaskan komitmen Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, sinergi dan transparansi yang berdampak untuk seluruh masyarakat.
Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno yang sekaligus bertindak sebagai Inspektur Upacara bersama seluruh Pimpinan Tinggi Pratama, Ka UPT se-Jawa Barat, Pegawai Kanwil Jabar dan Perwakilan Pegawai UPT Bandung Raya melaksanakan Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 60 tahun secara Hybrid yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung dan disebarluaskan melalui Aplikasi Zoom, Channel Youtube dan Media Sosial Kemenkumham Jabar. Hal ini merupakan
upaya dari Kemenkumham Jabar agar seluruh jajarannya bisa secara serentak melaksanakan Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan dalam satu waktu yang sama.
Menkumham Yasonna H. Laoly dalam amanatnya yang dibacakan Inspektur Upacara menyampaikan “Tetaplah jadi Insan Pemasyarakatan yang senantiasa berkinerja tinggi menjaga Integritas dan Berbudaya Anti Korupsi dan menyumbang berbagai prestasi serta menghindarkan diri dari perbuatan tidak terpuji”.
27 April 1964 sampai dengan 27 April 2024 bukanlah suatu perjalanan yang singkat. 60 tahun umur pemasyarakatan saat ini merupakan Perjalanan panjang yang telah dilewati menjadi landasan untuk kita mempersiapkan langkah-langkah kedepan dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia. Pemasyarakatan harus memastikan kehadirannya sebagai bagian subsistem peradilan pidana yang mengawal dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, sampai dengan pasca ajudikasi.
Tanggal 27 April salah satu momen penting Pemasyarakatan yang tercatat dalam sejarah Indonesia, momen dimana konferensi jawatan kepenjaraan berupaya meruntuhkan berabad-abad pengaruh sistem kepenjaraan dan kemudian ditransformasikan menjadi sistem Pemasyarakatan. Pada hari ini kita menjadi saksi bersama, bahwa apa yang dahulu dicita-citakan oleh para founding fathers sampai saat ini istiqomah kita kawal untuk mencapai tujuan luhur "Beringin Pengayoman".
Melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maka kita harus siap dengan berbagai perubahan paradigma pemidanaan. Kita harus mengambil bagian untuk mentransisikan ini. Pemidanaan kedepan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan.
Peran besar Pemasyarakatan harus dimanfaatkan, secara benar, profesional dan bertanggung jawab. Setiap langkah pengambilan keputusan harus selalu disandarkan pada prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menkumham menitipkan Pegang Teguh prinsip pemasyarakatan yang diikrarkan dalam Konferensi Lembang 27 April 1964 silam. Usaha Pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada Kokohnya tembok dan kuatnya jeruji besi, tetapi bisa mengembalikan kembali pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat tentunya dalam menerapkannya melibatkan stakeholder seperti Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum lainnya dan masyarakat. Semoga apa yang kita lakukan bermuara pada ladang ibadah bagi kita semua.
Pada kesempatan berharga ini dilakukan Pelepasan Perdana Hasil Karya Warga Binaan Pemasyarakatan Program Kemandirian berupa Kapal (Perahu) Jenis Skiff dan Dinghy kerjasama antara Lapas Kelas I Sukamiskin dengan PT. Wahana Indra Santosa (PT. Wise) dan Pelepasan Perdana Hasil Karya Warga Binaan Pemasyarakatan Program Pembinaan Kemandirian Bidang Jasa Konveksi berupa “Kelambu” kerjasama dengan Himpunan Pengusaha Muda Indo (HIPMI) Jawa Barat, PT. Mitra Sejati Laksana (PT. MSL) dan Sejati PT. Family Sejati Textile.
Pemasyarakatan Terus Bertekad Wujudkan PASTI Berdampak Di Usia 60 Tahun
Humas Lapas Cikarang
Yosh #SobatAcik
Lapas Kelas IIA Cikarang melaksanakan upacara Hari Bakti Pemasyarakatan Ke - 60 Tahun 2024 di lapangan upacara Lapas Cikarang dengan diikuti oleh seluruh jajaran petugas dan juga warga binaan Lapas Cikarang, Sabtu, 27 April 2024.
Antusias ditunjukan oleh seluruh peserta dalam mengikuti kegiatan ini. Dipimpin langsung oleh Zecka Arya selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha, dirinya menegaskan Hari Bakti Pemasyarakatan kali ini adalah momen untuk merefleksikan pencapaian kami dalam membimbing para warga binaan menuju perbaikan diri.
lanjutnya, "ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi juga merupakan momentum untuk merayakan pencapaian, mengevaluasi tantangan, dan memperkuat komitmen dalam memperbaiki sistem pemasyarakatan."
Membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Zecka menegaskan "Kita harus kembali berpegang pada prinsip yang diikrarkan dalam Konferensi Lembang Tanggal 27 April Tahun 1964, bahwa tembok hanyalah sebuah alat, bukan tujuan Pemasyarakatan. Usaha Pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada kokohnya tembok atau kuatnya jeruji. Pemasyarakatan adalah segala bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah- tengah masyarakat, maka dari itu kedudukannya bukanlah terpisah dari masyarakat itu sendiri."
"Tentunya ini akan berkesinambungan dengan upaya pelibatan masyarakat dan stakeholder lainnya. Tidak adanya penolakan masyarakat terhadap kembalinya narapidana, merupakan tolak ukur keberhasilan kita dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Dalam mewujudkan tujuan tersebut, kita tidak bisa hanya berfokus kepada para pelanggar hukum saja, tetapi harus meluas sampai ke masyarakat untuk menciptakan ekosistem reintegrasi sosial." (humas/yas)
#KemenkumhamJabar
#HariBaktiPemasyarakatan
#LapasCikarang
#LACIKASAKTI
Lapas Cikarang Gelar Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 Th. 2024
Humas Lapas Cikarang
Yosh #SobatAcik
Masih dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60, Lapas Kelas IIA Cikarang melaksanakan upacara tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Patriot Kota Bekasi, Kamis (25/04/2024).
-
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Muhammad Susanni dan diikuti oleh pegawai serta Dharma Wanita Persatuan (DWP) dari Lapas Kelas IIA Cikarang dan Lapas Kelas IIA Bekasi.
Dalam amanatnya, Kalapas Bekasi Muhammad Susanni menyampaikan kegiatan ini sebagai penghormatan dan penghargaan kepada jasa para pahlawan guna menanamkan nilai - nilai juang dan kerja keras bagi generasi penerus bangsa.
Kegiatan berjalan dengan lancar, dan ditutup dengan foto bersama.
#KemenkumhamJabar
#RAndikaDwiPrasetya
#LapasCikarang
#LACIKASAKTI
Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60, Lapas Cikarang Laksanakan Tabur Bunga di TMP Bekasi
Humas Lapas Cikarang
Lapas Cikarang Ajak Masyarakat Bangga Menggunakan Produk Hasil Karya Warga Binaan
Humas Lapas Cikarang
Yosh #SobatAcik 🔥
Perkenalkan Jawara baru LaCika....
Agus Nurhasan dan Deni Kuncahyo 😎
Dua petugas ini berperan aktif pada bidang tugas dan fungsi Pengamanan Lapas.
Seperti kita ketahui setiap bulannya akan selalu ada Jawara LaCika. Mereka adalah yang menunjukan kinerja terbaiknya selama satu bulan.
_
Dan Maret 2024 jatuh pada dua petugas yang selalu berperan aktif dalam terlaksananya keamanan dan ketertiban di Lapas Cikarang. Piagam penghargaan pun langsung diserahkan oleh Kepala Lapas Cikarang, Imam Sapto Riadi.
_
Penilaian lainnya, dilihat dari kedisiplinan, kreativitas, prestasi, integritas dan akuntabilitas dalam berkinerjanya.
_
Jawara LaCika - SAKTI SAKTI SAKTI 🔥🔥🔥
Jawara LaCika Maret 2024
Humas Lapas Cikarang
BERITA UTAMA LAINNYA
.:: LAYANAN LAPAS CIKARANG ::.