Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Hukum dan HAM RI di bidang pemasyarakatan narapidana/anak didik. Bangunan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang dibangun pada tahun 2010 dan berlokasi di Jl. Cilampayan, Kelurahan Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Cikarang.